PENGUMUMAN! Begini Cara Pendataan Susulan Non ASN bagi Tenaga Honorer yang Belum Terdaftar di BKN Terbaru 2024

- 25 April 2024, 13:45 WIB
/

LAMPUNG INSIDER- Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia (BKN) terus menegaskan komitmennya untuk mengangkat seluruh tenaga honorer sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2024 ini.

Dalam rangka mengakomodir tenaga honorer yang belum terdaftar di basis data BKN, BKN masih membuka kesempatan bagi mereka yang ingin melakukan pendataan susulan non ASN. Langkah ini diharapkan dapat memberikan kesempatan kepada seluruh tenaga honorer yang berpotensi untuk diangkat sebagai PPPK.

Berikut adalah tata cara pendataan susulan non ASN bagi tenaga honorer yang belum terdaftar:

  • Membuat Akun: Akses portal Pendataan Tenaga Non ASN melalui tautan https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/ dan buat akun dengan melengkapi data yang diminta seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (KK), nama, tempat/tanggal lahir, nomor handphone, email, dan kode captcha.
    Pastikan Data Sudah Didata oleh Admin Instansi: Pastikan data Anda sudah didaftarkan oleh admin instansi tempat Anda bekerja.
  • Melengkapi Data: Isi data yang diminta dengan lengkap sesuai dengan kolom-kolom yang tersedia.
  • Unggah Dokumen: Unggah file scan berwarna KTP dan pas foto berwarna dalam format jpg/jpeg dengan ukuran maksimal 200 Kb.
  • Cetak Kartu Informasi Akun: Setelah proses pembuatan akun selesai, cetak kartu informasi akun sebagai bukti pendaftaran yang telah berhasil.
  • Login dan Isi Biodata: Login ke akun yang telah dibuat dan lengkapi biodata Anda. Unggah juga ijazah terakhir dengan ukuran file antara 100KB hingga 1MB.
  • Mengisi Riwayat Pekerjaan: Isi riwayat pekerjaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Riwayat pekerjaan yang ditambahkan hanya dari instansi penempatan saat ini.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, diharapkan para tenaga honorer yang belum terdaftar dapat melakukan pendataan susulan non ASN dengan lancar dan berhasil. Penting untuk memastikan semua data yang dimasukkan akurat dan valid agar proses pendataan dapat berjalan dengan baik.

Semua informasi terkait pendataan susulan non ASN ini dapat diperoleh lebih lanjut melalui situs resmi BKN dan kanal informasi resmi lainnya.***

Editor: Arief Mulyadin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x