Pemkot Bandar Lampung Pertanyakan Alasan Pemprov Tahan Sebagian DBH

- 3 Januari 2024, 09:51 WIB
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bandar Lampung M. Nur Ramdhan saat dimintai keterangan di Bandar Lampung, Selasa, 2 Januari 2024./ANTARA/Dian Hadiyatna.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bandar Lampung M. Nur Ramdhan saat dimintai keterangan di Bandar Lampung, Selasa, 2 Januari 2024./ANTARA/Dian Hadiyatna. /


LAMPUNG INSIDER - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung mempertanyakan alasan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menahan pembayaran sebagian dana bagi hasil (DBH).

"DBH itu kan dibayar per triwulan 1, 2, 3 dan 4. Nah ini Pemprov Lampung baru bayarkan triwulan 1 di 2023 itu pun tidak penuh hanya sekitar Rp24 miliar," kata Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bandar Lampung M. Nur Ramdhan, di Bandar Lampung, Selasa.

Dia mengatakan DBH tersebut merupakan bagi hasil dari pajak kendaraan bermotor, balik nama kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak pengambilan dan pemanfaatan air permukaan.

"Kenapa mereka belum membayarkan ini, tak ada alasannya. Hanya saja mereka bilang Pemprov Lampung butuh uang untuk pembangunan, tetapi juga kan hal yang sama diperlukan oleh kabupaten dan kota, terkait peruntukkan DBH," kata Ramdhan.

Menurutnya, DBH 2023 untuk triwulan 2, 3 dan 4 yang belum sama sekali dibayar tersebut, nantinya akan dibayarkan pada 2024, sehingga bentuknya terutang.

"Ini sama saja seperti di tahun 2022, mereka membayar DBH ke kami Rp124 miliar. Termasuk itu untuk DBH triwulan 1 yang nilainya Rp24 miliar," kata dia lagi.

Kepala BPKAD itu mengatakan tidak mengetahui berapa jumlah utang DBH Provinsi Lampung ke Pemkot Bandar Lampung.

"Masalahnya provinsi tidak memberikan kami surat keputusan (SK) berapa jumlah DBH yang dibayar. Kalau ditanya berapa jumlah utangnya kami tidak tau," kata dia.

Namun begitu, Provinsi Lampung membuat ketentuan kepada Pemkot Bandar Lampung agar setiap ingin melakukan pembahasan anggaran di APBD, hanya boleh anggarkan Rp133 miliar untuk DBH.

"Seharusnya kan bisa lebih dari Rp133 miliar, karena kalau dihitung triwulan 1, pemprov bayar Rp24 miliar, kalau dihitung satu tahun sudah Rp100 miliar kurang lebih belum lagi ditambah utangnya," kata dia.

Halaman:

Editor: Iskak Susanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah