Tok! Majelis Etik KPU Bandar Lampung Memberhentikan Sementara Ketua PPK Kedaton

- 28 Maret 2024, 20:13 WIB
Robiul: Majelis Etik Memberhentikan Sementara Ketua PPK Kedaton
Robiul: Majelis Etik Memberhentikan Sementara Ketua PPK Kedaton /ist

Komisioner KPU Bandar Lampung Fery Triatmojo diduga menerima Rp530 juta dari Erwin Nasution telah dinyatakan melanggar KEPP oleh Bawaslu Lampung. Kasusnya diteruskan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.

Sementara itu, Ketua Panwascam Way Halim Septoni Permadi dan Panwascam Kedaton Erwin Aruan yang diduga menerima masing-masing Rp50 juta telah diberhentikan oleh Bawaslu Bandar Lampung.***

Halaman:

Editor: Isbedy Stiawan ZS


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x