Tok! Majelis Etik KPU Bandar Lampung Memberhentikan Sementara Ketua PPK Kedaton

- 28 Maret 2024, 20:13 WIB
Robiul: Majelis Etik Memberhentikan Sementara Ketua PPK Kedaton
Robiul: Majelis Etik Memberhentikan Sementara Ketua PPK Kedaton /ist

 

LAMPUNG INSIDER – Tok! Ketua PPK Kedaton Heri Hilman Rizal dinyatakan bersalah melanggar kode etik kepemiluan. Dijatuhi hukuman diberhentikan sementara.

Keputusan tersebut dalam pleno Majelis Etik KPU Kota Bandar Lampung, Kamis 28 Maret 2024.

Untuk diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandar Lampung membentuk majelis etik dan memberhentikan sementara Ketua PPK Kedaton Heri Hilman Rizal karena diduga melanggar kode etik penyelengara pemilu (KEPP).

Hal itu dilakukan untuk menindaklanjuti putusan Bawaslu Bandar Lampung, terkait Ketua PPK Kedaton Heri Hilman Rizal, yang dinyatakan bersalah melanggar kode etik kepemiluan.

Ketua PPK Kedaton Heri Hilman Rizal diduga ikut menerima uang Rp130 juta dari caleg DPRD Kota dari PDIP M Erwin Nasution. 

Koordinator Divisi Hukum KPU Kota Bandar Lampung Robiul mengatakan, pihaknya telah menerima surat rekomendasi dari Bawaslu dan telah ditindaklanjuti.

"Sudah kita plenokan dan telah dibuat majelis etik untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut, dengan memberhentikan sementara yang bersangkutan," ujarnya Kamis 28 Maret 2024.

Pemeriksaan oleh majelis etik dipimpin oleh Ketua Divisi Hukum Pengawasan Roibul, Komisioner Ika Kartika dan Ketua KPU Bandar Lampung Dedy Triyadi hari ini.

Halaman:

Editor: Isbedy Stiawan ZS


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x