Pria Paruh Baya Cabuli Berulangkali Tetangganya yang Masih di Bawah Umur

- 3 Mei 2024, 12:57 WIB
Ilustrasi pencabulan Anak di Bawah Umur.
Ilustrasi pencabulan Anak di Bawah Umur. /ANTARA

LAMPUNG INSIDER - Seorang pria paruh baya diciduk polisi dari rumahnya setelah dilaporkan telah berulang kali mencabuli gadis di bawah umur yang merupakan tetangganya.

Tersangka berinisial SG (51), asal Kecamatan Padangratu, Kabupaten Lampung Tengah itu ditangkap setelah dilaporkan oleh ayah kandung korban.

Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit, melalui Kapolsek Padangratu AKP Edi Suhendra, mengungkapkan pelaku SG merudapaksa anak tetangganya berinisial ID (17) berulang kali.

Edi menyebutkan aksi terakhir pelaku dilakukan pada Jumat, 15 Maret 2024, sekitar pukul 15.30. "ID mengaku telah dirudapaksa oleh SG sebanyak 10 kali di rumah pelaku," kata Kapolsek saat dikonfirmasi, Jumat, 3 Mei 2024.

Kapolsek menjelaskan sehari-hari, ID tinggal bersama ayah tirinya bernama Murdiono. Tetapi, ID yang tak tahan dengan peristiwa yang dialaminya mengadu kepada ayah kandungnya bernama Sugiyanto (42). "ID merasa Murdiono tidak mampu memberikan perlindungan kepadanya," ujar Kapolsek.

Atas kejadian tersebut, ayah kandung korban melapor ke Mapolsek Padangratu. "Setelah menerima laporan Sugihanto, pelaku diamankan di kediamannya pada Selasa (30 April) pukul 17.30 WIB," ungkapnya.

Adapun modus dari pelaku, kata Kapolsek, yakni dengan memberikan uang Rp50 ribu dan meminjamkan handphone miliknya agar korban mau menuruti kemauannya. Kini, pelaku berikut barang bukti berupa pakaian milik korban telah diamankan di Mapolsek Padangratu guna kepentingan pengembangan kasus.

"Pelaku SG dijerat pasal 81 Jo 76D dan Pasal 82 Jo 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan pidana oenjara paling lama 15 tahun," pungkasnya.***

Editor: Iskak Susanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah