PJ Bupati Tanggamus Salurkan Bantuan Pangan Beras Tahap II di Kabupaten Tanggamus 2024

- 14 Mei 2024, 16:27 WIB
/

LAMPUNG INSIDER — PJ Bupati Tanggamus, Mulyadi Irsan, secara langsung menyalurkan bantuan pangan berupa beras tahap II di Gudang Bulok Rantau Kijang Pugung. Hadir dalam kegiatan ini berbagai pejabat dan perwakilan instansi terkait, termasuk Kepala Perum BULOG Divre Bandar dan Kepala PT Pos Bandar, serta perwakilan dari kepolisian, unsur pemerintah daerah, dan perangkat desa.

Dalam sambutannya, PJ Bupati Tanggamus, Mulyadi Irsan, menyampaikan bahwa pemerintah kabupaten Tangggamus kembali menyalurkan bantuan pangan berupa beras kepada total 22 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Jumlah penerima bantuan ini mengalami peningkatan sekitar 8% dibandingkan tahun sebelumnya.

Bantuan pangan berupa beras ini merupakan instruksi langsung dari Presiden Joko Widodo untuk menjaga stabilitas pangan dan menekan angka inflasi di Indonesia, serta untuk menghadapi musim kemarau panjang yang diakibatkan badai El-Nino.

Penyaluran bantuan tahap I telah dilakukan sebelumnya, dan pada hari ini, tanggal 14 Mei 2024, dilakukan penyaluran tahap II kepada 81.374 KPM. Penentuan jumlah sasaran ini didasarkan pada data P3KE (Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem) dari kantor Kemenko PMK-RI.

Pihak terkait, termasuk Kanwil Bulog Provinsi Lampung dan Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan, dan Hortikultura Provinsi Lampung, akan melakukan pemeriksaan uji kualitas stok barang di gudang untuk pemberian bantuan pangan beras.

Penyaluran bantuan pangan ini akan dilaksanakan oleh kantor PT. Pos Indonesia yang ada di Kabupaten Tanggamus. Pelaksanaan dilakukan dalam 2 tahap, yakni tahap 1 dari Januari hingga Maret, dan tahap 2 dari April hingga Juni. Sebanyak 16 pekon membutuhkan penyaluran selama 3 bulan.

Apabila terjadi kekurangan calon penerima, data DTKS akan digunakan, dan tersedia daftar tunggu penerima. Tutup PJ Bupati.

Dalam laporan Kepala Dinas KPTPH, penyaluran CPP bertujuan untuk mengurangi beban pengeluaran penerima bantuan pangan, mengentaskan kemiskinan, menangani kerawanan pangan, menanggulangi kekurangan pangan dan gizi, menurunkan stunting, mengendalikan harga pangan, serta melindungi produsen dan konsumen.

Sasaran penerima bantuan pangan ditetapkan berdasarkan data P3KE dari Kemenko PMK RI. ***

Editor: Arief Mulyadin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah