Kemudian, Pelabuhan Indah Kiat dapat juga difungsikan sebagai _buffer zone emergency_ menuju Pelabuhan Merak.
Sedangkan pengaturan penundaan perjalanan (_delaying system_) dan _buffer zone_ menuju Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni dan Pelabuhan BBJ Muara Piluk (Lampung Selatan) dilakukan di _Rest Area_ KM 87 B, KM 67 B, KM 49 B, KM 33 B dan KM 20 B pada ruas Jalan Tol Bakauheni - Terbanggi Besar, sedangkan pada Jalan Non Tol dilakukan di Terminal Agribisnis Gayam, Rumah Makan Gunung Jati, Rumah Makan Tiga Saudara dan Kantor Lama Balai Karantina Pertanian.
Sementara pengaturan penundaan perjalanan tujuan Pelabuhan Ketapang dari arah Situbondo dilakukan di _Rest Area_ Grand Watudodol jalan raya Pantura Banyuwangi - Situbondo dan tujuan Pelabuhan Ketapang dari arah Jember dilakukan di kantong parkir Dermaga Bulusan. Tujuan Pelabuhan Gilimanuk dilakukan di Terminal Kargo Gilimanuk jalan raya Denpasar - Gilimanuk dan di Terminal Bus Gilimanuk khusus sepeda motor.
Adapun untuk menghindari terjadinya antrian panjang akan dilakukan pembatasan pembelian tiket dengan radius larangan :
- a) pelabuhan Merak sejauh 4.71 KM dari titik tengah pelabuhan terluar; dan
- b) pelabuhan Bakauheni sejauh 4.24 KM dari titik tengah pelabuhan terluar.
- c) pelabuhan Ketapang sejauh 2.65 KM dari titik tengah pelabuhan terluar; dan
- d) pelabuhan Gilimanuk sejauh 2.0 KM dari titik tengah pelabuhan terluar.***