Kapolda Irjen Pol Helmy Santika Berkomitmen Tindak Seluruh Kasus Perjudian di Lampung

28 Juni 2024, 17:49 WIB
Kapolda Irjen Pol Helmy Santika Berkomitmen Tindak Seluruh Kasus Perjudian di Lampung /ist/

 

LAMPUNG INSIDER – Menindaklanjuti surat keputusan Presiden Joko Widodo dalam hal pemberantasan judi online maupun konvensional, Polda Lampung dan jajaran langsung melakukan pengungkapan.

Adapun sebanyak 46 tersangka dari 25 kasus tindak pidana perjudian yakni judi online maupun konvensional berhasil diungkap Polda Lampung dan Polres/ta jajaran dalam rentan waktu sepekan terakhir. 

"Tersangka sudah diamankan total 46 orang dengan 30 laki-laki 16 perempuan dari jumlah laporan atau perkara ditangani ada 25 laporan," ujar Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika saat memimpin konferensi pers di Mapolda Lampung, Jumat 28 Juni 2024.

Dalam penindakan tersebut, kata Helmy, pihaknya telah menyita barang bukti berupa 22 situs judi online, 7 rekening perbankan, dan 13 akun aplikasi e-Wallet. Termasuk uang tunai senilai Rp1,8 juta. 

Kemudian dari hasil penelusuran patroli siber, lanjutnya, Kepolisian Daerah juga menemukan sebanyak 256 situs menyediakan layanan permainan judi online telah dilakukan permintaan take down atau pembekuan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfotik).

"Jadi ini secara umum, bahwa sejak 17 Juni sampai saat ini Polda Lampung bekerja dengan seluruh jajaran Polres menggencarkan kegiatan penindakan judi online," ucapnya. 

Berdasarkan pemeriksaan petugas, kata Helmy, penetapan tersangka dalam perkara ini dibagi dalam 3 kluster. Mulai dari pemain, talent atau promotor bertindak mempromosikan situs judi online, dan para perekrutan promotor mengincar para selebgram.

Bagi para promotor, tersangka memanfaatkan popularitas pada kepemilikan akun Instagram atau disebut sebagai selebgram, untuk mengendorse situs judi online.

"Mereka ini mendapatkan gaji 1,5 sampai 3,5 juta rupiah, ini belum termasuk fee 100 ribu bila berhasil mengundang pemain ke situs judi online dipromosikannya," ungkapnya. 

Disinggung ihwal aliran dana dalam penindakan kasus judi online ini, Helmy menyebutkan, kepolisian masih menelusuri transaksi para tersangka dengan bekerjasama dan berkoordinasi dengan pihak perbankan serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). 

"Ini tidak akan selesai sampai di sini, kami akan terus bergerak mengungkap praktik perjudian online," imbuhnya. 

Sebagai upaya pencegahan, ia turut mengimbau kepada masyarakat, termasuk aparat penegak hukum untuk menjauhi praktik perjudian online telah merambah ke berbagai kalangan masyarakat dan profesi. 

"Tetap tingkatkan iman dan takwa kita, buang jauh-jauh perilaku konsumtif, mari bergaya hidup dengan sewajarnya. Jangan sampai menghalalkan cara-cara singkat seperti judi maupun pinjol," tandas jenderal bintang dua tersebut.***

Editor: Isbedy Stiawan ZS

Tags

Terkini

Terpopuler