Enam Buronan Kejari Bandar Lampung Belum Tertangkap

- 29 Desember 2023, 11:53 WIB
Pres rilis akhir tahun Kejari Bandar Lampung. ANTARA/DAMIRI
Pres rilis akhir tahun Kejari Bandar Lampung. ANTARA/DAMIRI /

LAMPUNG INSIDER - Enam terpidana yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buronan Kejaksaan Negeri Bandar Lampung dalam kasus pidana umum hingga kini belum tertangkap.

"Ada enam yang masih DPO, semuanya perkara pidana umum (Pidum)," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bandar Lampung, Helmi Hasan di Bandar Lampung, Kamis.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Bandar Lampung M. Angga Mahatama menambahkan, pihaknya terus berupaya mencari terpidana DPO tersebut dengan berbagai cara. Di antaranya, dengan mengirim surat ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung hingga Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Kami telah kirim surat ke Tim Tabur Kejati, Kejagung dan kami terus berupaya melakukan pencarian," kata dia. Angga menambahkan enam terpidana DPO tersebut masing-masing Susanti, Haidar Tihang, Ahmad, Yudi, Jasmin, dan Nur Fadilah.

Kepada para DPO, tambah Angga, pihaknya berharap agar segera menyerahkan diri sebelum dilakukan penangkapan paksa. "Kami minta segera menyerahkan diri, atau kami lakukan penangkapan paksa," katanya.

Baca Juga: Kejari Bandar Lampung Musnahkan 418 Kasus Merek Palsu dan Senjata Api

Baca Juga: Kejari Bandar Lampung Sita Dokumen Perkara Korupsi Dana KUR Bank BRI

Dari enam buronan, satu di antaranya terpidana kelas kakap dengan vonis 15 tahun penjara.

Ia menjelaskan, sebelumnya Kejari Bandar Lampung telah berhasil menangkap beberapa buronan pada 2023. Namun, menjelang akhir tahun terdapat penambahan DPO. "Yang terbaru pada Oktober lalu. Namun ada penambahan lagi satu orang, jadi total masih ada 6 orang, seluruhnya berkaitan dengan tindak pidana umum,” katanya.

Halaman:

Editor: Iskak Susanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah