Enam Buronan Kejari Bandar Lampung Belum Tertangkap

- 29 Desember 2023, 11:53 WIB
Pres rilis akhir tahun Kejari Bandar Lampung. ANTARA/DAMIRI
Pres rilis akhir tahun Kejari Bandar Lampung. ANTARA/DAMIRI /

Keenam buronan tersebut:

1. Susanti, perkara penggelapan, yang divonis penjara selama 15 tahun pada 2015.

2. Haidar Tihang, kasus tindak pidana tanah (stelionat), dengan sangkaan Pasal 385 KUHP.

3. Akhmad Azani Kesuma, perkara penyerobotan tanah sejak 2017. Telah mendapat vonis pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan.

4. Yudi Alyansyah Arif, perkara kejahatan terhadap perkawinan sejak 2020. Telah mendapat vonis pidana penjara selama 2 bulan, dengan sangkaan Pasal 284 KUHP.

5. Jasmine Donabel, perkara kejahatan terhadap perkawinan sejak 2020, telah mendapat vonis pidana penjara selama 2 bulan, dengan sangkaan Pasal 284 KUHP.

6. Nur Fadilah, perkara penggelapan sejak 2022. Telah mendapat vonis pidana penjara selama 3 tahun, dengan sangkaan Pasal 372 KUHP.***

Halaman:

Editor: Iskak Susanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah