Polres Lamsel Tangkap 6 Tersangka Pengeroyokan, 5 Tersangka Masih di Bawah Umur

- 23 Januari 2024, 18:26 WIB
Konferensi pers kasus pengeroyokan terhadap anak di bawah umur di Mapolres Lamsel, Selasa.
Konferensi pers kasus pengeroyokan terhadap anak di bawah umur di Mapolres Lamsel, Selasa. /Humas Polres Lamsel/

 

LAMPUNG INSIDER - Polres Lampung Selatan menetapkan 6 tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Jl. Ibnu Hasyim, Pasar bawah, Kelurahan Kalianda, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, pada Rabu 17 Januari 2024, sekitar pukul 23.00.

Para tersangka adalah M (19), SA (16), AR (16), TH (16), BA (17), dan AM (16), semuanya warga Kalianda, Lampung Selatan diciduk pada Senin, 22 Januari 2024 dini hari

Dalam konferensi pers di Mapolres kali ini, Selasa, 23 Januari 2024, hadir juga Kacabdin Wilayah I Provinsi Lampung, Kadis Pendidikan Lampung Selatan, Kadis PPA Lampung Selatan, Bapas Provinsi Lampung, MKKS SMA/SMK Lampung Selatan, kepala sekolah, guru BK, guru kelas, dan orang tua siswa.

Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin menjelaskan kali ini pihaknya sengaja mengundang berbagai instansi dan masyarakat menyikapi terjadinya pengeroyokan yang menjadi atensi dari Polres Lampung Selatan.

“Di Lampung Selatan kadang terjadi gesekan antara pelajar, antara pemuda yang dimulai dari saling posting, saling tantang di media sosial. Ini terjadi dan korban mengalami fatalitas yang cukup berat,” lanjutnya. “Korban yang masih di bawah umur saat ini tidak bisa beraktivitas normal seperti biasa dan sekolahnya terganggu,” tegasnya.

Pengeroyokan terhadap NS (14) bermula saat korban yang mengendarai sepeda motor berboncengan, tiba-tiba dilempar oleh sekelompok orang. Di antara batu itu mengenai wajah korban sehingga korban terjatuh. Saat terjatuh, ia dipukul dan dibacok dengan senjata tajam yang diduga celurit dan golok.

NS mengalami luka bacok di bagian kepala, luka sabetan di leher, dan luka di lutut akibat senjata tajam.

Mendapat laporan kejadian itu, Polres lampung Selatan bersama Polsek Kalianda melakukan serangkaian penyelidikan dan akhirnya berhasil mengendus para pelaku. Para pelaku pun dibawa ke Mapolres Lampung Selatan. Atas kejadian tersebut, para tersangka terjerat Pasal 80 Ayat UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 Tahun.***

Editor: Iskak Susanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah