Seorang Mahasiswa Asal Lebak Diciduk karena Pencabulan Anak di Bawah Umur

- 24 Januari 2024, 16:16 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi /


LAMPUNG INSIDER - Polsek Jati Agung menangkap seorang mahasiswa dari Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten atas tuduhan melakukan pencabulan terhadap anak perempuan berusia 14 tahun.

Pelaku berinisial D (20) ditangkap di sebuah tempat indekos di Jl. Lapas Raya Gg. Perintis 1 Desa Way Hui, Kecamatan Jatiagung, Lampung Selatan, Selasa, 23 Januari 2024.

Kapolsek Jati Agung Iptu Olivia Jeniar Chaniagung mewakili Kapolres Lampung Selatan mengatakan kasus itu dilaporkan oleh orang tua korban N (14).

Semula, orang tua korban khawatir karena sampai menjelang malam anaknya belum juga pulang. Sekitar pukul 19.00 WIB, korban pulang ke rumah berjalan kaki seorang diri. Orang tua korban marah lalu memeriksa HP milik korban. Saat itulah, terlihat ada pesan WA berupa percakapan tidak senonoh dari seseorang.

Merasa curiga, kemudian orang tua lalu menginterogasi korban. Awalnya korban tidak mengaku, tetapi setelah didesak korban mengakui bahwa korban telah dicabuli oleh D.

Kejadian bermula saat tersangka mengajak korban main ke tempat indekosnya melalui pesan WhatsApp. Kemudian, korban dijemput dengan sepeda motor pada Minggu, 21 Januari 2024. "Kebetulan korban pada saat itu sedang berada di dekat kosan tersangka," lanjut Iptu Olivia, lulusan Akpol 2019 tersebut. Tersangka dan korban sebelumnya sudah saling kenal. Di tempat indekos itulah tersangka melakukan pencabulan terhadap korban.***

 

Editor: Iskak Susanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah