Kasus Narkoba, Selebgram Asal Palembang Dituntut 7 Tahun Penjara

- 28 Maret 2024, 19:38 WIB
Selebgram Asal Palembang Dituntut 7 Tahun Penjara dalam kasus narkoba
Selebgram Asal Palembang Dituntut 7 Tahun Penjara dalam kasus narkoba /oscar/

"Kenapa nangis apa kita tunda dulu biar tenang, tangis penyesalan atau apa. Kita skor dulu, sampai saudara berhenti menangis. Ini sudah ringan (tuntutan) ancaman maksimal 15 tahun," ujar Lingga. 

Setelah skor kembali dibuka, kuasa hukum Adelia Putri Salma akan mengajukan pembelaan secara tertulis pada hari Kamis, 4 April 2024 mendatang. 

Seperti diketahui, Adelia Putri Salma didakwa menerima uang penjualan narkoba dari suami Khadafi sekitar Rp3,64 miliar.

Uang tersebut diterima melalui empat rekening selama tahun 2022 hingga 2023.

Terdakwa Adelia Putri Salma yang merupakan seorang selebgram yang dijuluki ratu Narkoba. 

Jaksa menceritakan awal terdakwa dengan Khadafi menikah siri di Provinsi Sumatera Selatan pada tahun 2019. 

Kemudian pada tahun 2021 keduanya menikah secara hukum dilakukan di dalam Lapas Narkotika Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan.

Menurut keterangan saksi Nazwar mereka awalnya memesan sabu-sabu seberat 35 kilogram kepada Fredy Pratama berkomunikasi dengan Ponsel. 

"Komunikasi langsung dengan Fredy Pratama melalui pesan BBM Interpize pada tahun 2021 di Lapas Banyuasin," kata saksi.***

Halaman:

Editor: Isbedy Stiawan ZS


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x