Bobol Tiga Rumah di Banjar Agung, Dua Pencuri Ditangkap di Rumah Kontrakan

- 31 Maret 2024, 23:01 WIB
Dua pelaku pembobolan tiga rumah di Banjar Agung, Tulangbawang ditangkap.
Dua pelaku pembobolan tiga rumah di Banjar Agung, Tulangbawang ditangkap. /Humas Polda Lampung/


LAMPUNG INSIDER - Polsek Banjar Agung dibantu Tekab 308 Presisi Polres Tulangbawang menangkap dua pelaku pembobolan tiga rumah di wilayah kecamatan tersebut.

Kapolsek Banjar Agung Kompol M. Taufiq, mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP James H. Hutajulu, Jumat, 29 Maret 2024, menjelaskan kedua pelaku yakni FA alias RL alias AK (34) dan PY (23), keduanya warga Dusun Tebing Tinggi, Desa Talangbatu, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji.

Petugas menangkap dua pelaku saat berada di salah satu rumah kontrakan di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulangbawang, Kamis, 28 Maret 2024, sekitar pukul 15.00.

Dari pelaku, polisi menyita barang bukti (BB) berupa sepeda motor Honda Vario tanpa pelat nomor yang digunakan untuk melakukan aksi kejahatan, kamera Cannon EOS 60D, handphone (HP) merek Vivo Y16, HP merek Oppo A16, sepasang sepatu merek Adidas warna abu-abu, dan topi merek Adidas warna hitam.

Berdasarkan keterangan dari korban Bekti Purwani (43), warga Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, pencurian di rumahnya terjadi pada Selasa, 26 Maret 2024, sekitar pukul 03.30. Ia baru menyadari rumahnya baru saja dimasuki pencuri saat bangun untuk mempersiapkan makan sahur.

"Para pelaku masuk ke dalam rumah korban, saat korban dan keluarganya tengah lelap tertidur. Dengan cara mencongkel penutup ventilasi jendela menggunakan senjata tajam, lalu para pelaku masuk ke rumah dan mengambil sepeda motor Honda Vario warna hitam BE-4154-LV, kamera Cannon, HP merek Vivo Y16, dan HP merek Oppo A16. Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian ditaksir Rp39 juta dan langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Banjar Agung," ujar Kapolsek.

Kompol Taufiq menambahkan, hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh petugasnya, terungkap bahwa dua pelaku ini juga telah melakukan aksi curat di dua tempat lainnya, yakni pada Minggu, 7 Januari 2024, sekitar pukul 02.00 WIB, di Kampung Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung.

TKP pertama, korban mengalami kerugian tiga unit HP yakni HP merek Iphone 11 warna hitam, HP merek Oppo A5 2020 warna hitam, dan HP merek Vivo Y12 warna aqua blue. Sementara, TKP kedua, korban mengalami kerugian berupa sepeda motor Honda Beat warna hitam BE 2271 TN.

"Para pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun," imbuhnya.***

Editor: Iskak Susanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah