Pencuri Motor dan Tiga Penadahnya Ditangkap Aparat Polsek Banjar Agung

- 22 Mei 2024, 18:17 WIB
Pencuri sepeda motor dan tiga penadahnya ditangkap aparat.
Pencuri sepeda motor dan tiga penadahnya ditangkap aparat. /Humas Polres Tulangbawang/

 

LAMPUNG INSIDER - Aparat kepolisian mengungkap kasus pencurian di salah satu tempat kontrakan di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulangbawang dan menangkap 4 tersangka.

Para pelaku yang ditangkap tersebut semuanya pria berinisial IR (17), berstatus pelajar; JA (29), berprofesi buruh; dan HE (53), berprofesi wiraswasta, ketiganya warga Desa Gunung Agung, Kecamatan Terusan Nunyai. Seorang lagi, AW (34), berprofesi wiraswasta, warga Desa Yukum Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah.

"Petugas kami yang dipimpin oleh Katim Opsnal Aiptu Ahmad Firdaus, menangkap 4 orang pelaku kasus pencurian yang terjadi di salah satu kontrakan yang ada di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya. Mereka ditangkap di tempat yang berbeda," kata Kapolsek Banjar Agung, Kompol Feizal Reza Harahap, Rabu, 22 Mei 2024.

IR ditangkap pada Jumat, 17 Mei 2024, sekitar pukul 19.00 WIB saat berada di rumah orang tuanya. Setelah mendapat informasi selanjutnya, pada Sabtu, 18 Mei 2024 sekitar pukul 12.00 JA ditangkap di rumahnya, lalu HE ditangkap sekitar pukul 13.00 WIB saat berada di Pasar Bandar Agung, dan AW ditangkap sekitar pukul 17.30 WIB saat memancing di sungai di wilayah PT GMP, Kecamatan Terusan Nunyai.

"Pelaku IR merupakan pelaku utama kasus pencurian, pelaku JA yang menjual sepeda motor kepada HE seharga Rp1.020.000, lalu HE menjual sepeda motor kepada AW seharga Rp1.800.000, dan AW menjual lagi sepeda motor tersebut kepada seseorang yang tidak dikenal dengan sistem COD," ujar Kompol Feizal Reza Harahap.

Kapolsek menjelaskan menurut keterangan dari korban Dwi Wulan Agus Tiara (20), karyawan swasta, berdomisili di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, pencurian terjadi pada Rabu, 19 Juli 2023, sekitar pukul 17.00 WIB, di kontrakan yang ditempati korban.

Pelaku mencuri sepeda motor Honda Beat warna hijau putih BE-8864-ST dan handphone (HP) merek Realme C3 warna merah saat korban sedang mandi. Korban dan pelaku saling kenal. Sebelum sepeda motor dan HP milik korban hilang, pelaku berada di dalam kontrakan korban.

"Modusnya, pelaku memanfaatkan kelengahan korban yang saat itu sedang mandi, lalu mengambil barang-barang milik korban, kemudian pelaku langsung kabur. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian berupa sepeda motor dan HP yang semuanya ditaksir sebesar Rp7,8 juta," jelasnya.

Kompol Harahap menambahkan para pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulangbawang. Pelaku IR dikenakan Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun, sedangkan pelaku JA, HE, dan AW dikenakan Pasal 480 KUHPidana tentang penadahan barang hasil kejahatan diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.***

Editor: Iskak Susanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah