Satreskrim Polres Pesawaran Ringkus Pelaku Penganiayaan Terhadap Suporter Sepak Bola

- 30 Mei 2024, 15:47 WIB
Ilustrasi pengeroyokan
Ilustrasi pengeroyokan /[email protected]/

 

LAMPUNG INSIDER - Satuan Reserse Kriminal Polres Pesawaran meringkus seorang pelaku pengeroyokan terhadap salah seorang suporter sepak bola saat berlangsungnya pertandingan sepak bola di lapangan Desa Pesawaran, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran.

Pelaku MRS (21), warga Dusun Gunung Raya, Desa Gunungsugih, Kecamatan Kedondong ditangkap jajaran Polres Pesawaran pada Selasa, 28 Mei 2024.

Kapolres Pesawaran AKBP Maya Henny Hitijahubessy, diwakili Kasat Reskrim AKP Deddy Wahyudi, menjelaskan pengeroyokan terjadi beberapa waktu lalu dengan korban M (48), warga Desa Sidodadi, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran yang saat itu sedang menonton pertandingan sepak bola.

Pada saat pertandingan tengah berlangsung, terjadi insiden antara pemain yang salah satunya merupakan anak korban. Melihat keributan itu, korban M berlari ke tengah lapangan hingga membuat pemain berteriak ke korban mengingatkan bahwa suporter tidak boleh masuk ke lapangan.

Tetapi, korban selaku orang tua salah satu pemain memaksa masuk ke lapangan sepak bola dan membuat pelaku MRS sebagai tim lawan pertandingan marah kemudian memukuli korban. Akibatnya, korban mengalami luka berdarah pada bagian mata sebelah kanan. Korban lalu dilarikan ke rumah sakit dan selanjutnya melapor ke Polres Pesawaran.

Pada Selasa, 28 Mei 2024, sekitar pukul 12.30, Tim Tekab 308 Presisi Polres Pesawaran mendapatkan informasi pelaku sedang berada di Alfamart BKP, Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung. Kemudian, tim meringkus MRS dan membawanya ke Polres Pesawaran. Pelaku dijerat dengan pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHPidana dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.***

Editor: Iskak Susanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah