Bujang Tua Usia 66 Tahun Ditangkap Karena Cabuli Anak di Bawah Umur

- 31 Mei 2024, 16:26 WIB
Lelaki tua yang ditangkap petugas setelah diadukan telah mencabuli anak di bawah umur.
Lelaki tua yang ditangkap petugas setelah diadukan telah mencabuli anak di bawah umur. /Humas Polres Tanggamus/

LAMPUNG INSIDER - Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Tanggamus menangkap seorang bujang tua berusia 66 tahun yang dilaporkan telah mencabuli anak di bawah umur.

Kasus itu dilaporkan oleh SR (48), ayah korban, warga Kecamatan Sumberejo, Tanggamus pada 21 Mei 2024.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Muhammad Jihad Fajar Balman mengungkapkan tersangka adalah BN (66), petani, warga Kecamatan Sumberejo.

"Tersangka BN ditangkap Kamis, tanggal 30 Mei 2024 sekitar pukul 09.00 WIB saat berada di kediamannya," kata Iptu Muhammad Jihad Fajar Balman mewakili Kapolres Tangggamus AKBP Rinaldo Aser, Jumat, 31 Mei 2024.

Kasat menjelaskan peristiwa yang menimpa murid SD pada Jumat, 17 Mei 2024 sekitar pukul 12.00 di Kecamatan Sumberejo tersebut.
"Awalnya korban menceritakan kepada dua orang guru di sekolahnya bahwa telah disetubuhi oleh pelaku, sehingga kemudian guru tersebut melaporkan kepada keluarga korban," jelasnya.

Modus operandi pelaku yaitu mengiming-imingi korban dengan uang saat korban bermain di depan rumah tersangka. "Tersangka hidupnya membujang, dia mengiming-imingi korban dengan akan memberikan uang," ungkapnya.

Saat ini, tersangka dan barang sudah diamankan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku BN disangkakan melanggar pasal 76 D Jo Pasal 81 Ayat (1), dan Ayat (2) dan atau Pasal 76 E Jo Pasal 82 Undang-Undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. "Ancaman hukumanmaksimal hingga 15 tahun penjara," tandasnya.***

Editor: Iskak Susanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah