Tiga Warga Gunungsugih Curi Perlengkapan Adat Lampung Senilai Ratusan Juta

- 13 Juni 2024, 17:15 WIB
Tiga pria dicokok aparat Polsek Gunungsugih karena mencuri pakaian adat Lampung.
Tiga pria dicokok aparat Polsek Gunungsugih karena mencuri pakaian adat Lampung. /Dok. Polsek Gunungsugih/

LAMPUNG INSIDER - Tiga pria warga Kampung Komering Putih, Kecamatan Gunungsugih, Lampung Tengah, ditangkap karena mencuri puluhan setel perlengkapan adat Lampung senilai Rp120 juta dari sebuah rumah di kampungnya.

Para pelaku yaitu APR (27), RKY (27), dan JHR (32) membobol rumah korban Tommy Kurniawan pada Sabtu, 11 Mei 2024 lalu.

Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit, Kapolsek Gunungsugih AKP Abri Firdaus mengatakan bahwa ketiganya ditangkap pada Minggu, 9 Juni 2024, sekitar pukul 16.30 WIB saat berada di seputar wilayah Gunungsugih.

"Dari 76 setel pakaian adat siger dan alat cangget yang dicuri para pelaku, hanya menyisakan 1 setel tirai motif lidah warna corak merah," kata Kapolsek saat di konfirmasi, Kamis, 13 Juni 2024.

Kapolsek menjelaskan para pelaku beraksi pada Mei 2024 lalu sekitar pukul 20.00. Saat itu, rumah korban dalam keadaan kosong. Pelaku masuk ke rumah setelah merusak ventilasi jendela agar bisa masuk ke dalam rumah. Setelah berhasil masuk dan mengambil pakaian adat, mereka mendobrak pintu untuk keluar dan kabur.

Abri menilai para pelaku secara random mengambil semua barang yang mereka lihat dan dianggap memiliki nilai jual. Bahkan, para pelaku pun masih sempat-sempatnya menggasak 6 buah seprai kasur dan 2 buah tabung gas elpiji 3 kg dari rumah korban.

"Polisi saat ini tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut, untuk melacak barang curian yang dijual para pelaku," ungkapnya.

Ketiga pelaku, ujar Kapolsek, bakal dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman kurungan penjara paling lama 7 tahun," ujarnya.

Pakaian adat yang dicuri pelaku:

Halaman:

Editor: Iskak Susanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah