KPK Periksa Notaris dan Pejabat Pertanahan Usut Korupsi Lahan JTTS

- 27 Juni 2024, 08:00 WIB
Direktur Utama PT Hutama Karya (Persero) Budi Harto bergegas meninggalkan Gedung Merah Putih KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu, 5 Juni 2024./ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc
Direktur Utama PT Hutama Karya (Persero) Budi Harto bergegas meninggalkan Gedung Merah Putih KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu, 5 Juni 2024./ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc /

LAMPUNG INSIDER - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu, memeriksa 12 saksi terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan di sekitar proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) pada tahun anggaran 2018–2020.

Salah satu saksi yang diperiksa adalah Rudi Hartono selaku notaris/PPAT (pejabat pembuat akta tanah) dan dua staf Rudi yang bernama Ferry Irawan dan Genta Eranda.

"Ketiganya ditanyakan terkait dengan transaksi jual beli lahan yang dilakukan tersangka IZ dan PT STJ," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Saksi lain yang hari ini diperiksa KPK terkait perkara tersebut adalah Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan bernama Nikolas Palinggi.

"Saksi ini ditanyakan terkait dengan alas hak kepemilikan tanah para penjual," ujarnya.

Penyidik KPK juga memeriksa sejumlah saksi yang merupakan pihak yang menjual tanahnya kepada salah satu tersangka dalam perkara tersebut.

Para saksi tersebut adalah petani bernama Abdul Rahman, Rohimi, Intanmas, Syamsul Bahri, Hasan Yusup, Dedi Manda, dan Jayadi. Selain itu, KPK juga memeriksa Kepala Desa Bakauheni periode 2015—2021 Sahroni terkait dengan penjualan tanahnya.

"Saksi ditanyakan tentang transaksi penjualan tanah mereka kepada tersangka IZ," ujar Tessa.

Pada hari Rabu, 13 Maret 2024, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengumumkan komisi antirasuah telah memulai penyidikan dugaan korupsi terkait dengan pengadaan lahan sekitar Jalan Tol Trans Sumatera.

Halaman:

Editor: Iskak Susanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah