KPK Periksa Notaris dan Pejabat Pertanahan Usut Korupsi Lahan JTTS

- 27 Juni 2024, 08:00 WIB
Direktur Utama PT Hutama Karya (Persero) Budi Harto bergegas meninggalkan Gedung Merah Putih KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu, 5 Juni 2024./ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc
Direktur Utama PT Hutama Karya (Persero) Budi Harto bergegas meninggalkan Gedung Merah Putih KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu, 5 Juni 2024./ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc /

"Karena adanya indikasi kerugian keuangan negara yang timbul dalam pengadaan lahan di sekitar Tol Trans Sumatera yang dilaksanakan oleh PT HK (Persero), KPK kemudian menindaklanjuti dengan melakukan penyidikan," kata Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Dalam penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar proyek Jalan Tol Trans Sumatera, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu mantan direktur utama pada BUMN HK berinisial BP, mantan kepala divisi pada BUMN HK berinisial MRS, dan pihak swasta berinisal IZ.

Seiring bergulirnya penyidikan, KPK telah menggeledah dua lokasi terkait dengan perkara tersebut, yakni Kantor Pusat PT HK dan dan PT HKR yang merupakan anak usaha PT HK.

Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik menemukan berbagai dokumen pengadaan lahan yang diduga terkait dengan perkara tersebut.

Tim penyidik KPK selanjutnya menyita 54 bidang tanah yang diduga mempunyai keterkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Ke-54 bidang tanah yang disita tersebut terdiri atas 32 bidang tanah yang berlokasi di Desa Bakauheni, Lampung Selatan, seluas 436.305 meter persegi dan 22 bidang tanah di Desa Canggu, Lampung Selatan, seluas 185.928 meter persegi.

Total 54 bidang tanah yang disita tersebut bernilai sekurang-kurangnya sebesar Rp150 miliar. Penyitaan tanah tersebut oleh penyidik KPK pada tanggal 19—22 Juni 2024 dengan melakukan pemasangan plang tanda penyitaan pada 54 bidang tanah tersebut.

Pihak KPK juga mengajak masyarakat untuk mengawal jalannya penyidikan dan meminta masyarakat untuk tidak segan melapor ke KPK apabila mempunyai informasi yang relevan terkait dengan perkara tersebut.

Terkait dengan perkara tersebut, PT HK menegaskan bahwa kasus yang tengah disidik KPK soal pengadaan lahan di Sumatera bukan untuk pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera. Kasus yang menyeret mantan pejabat PT HK itu berkaitan dengan investasi pengembangan kawasan.

Terkait dengan kasus transaksi pembelian lahan (land bank) di wilayah Bakauheni dan Kalianda pada tahun 2018—2020, kata dia, melibatkan dua mantan pejabat PT Hutama Karya dan pihak swasta.

Halaman:

Editor: Iskak Susanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah