Sat Reskrim Polres Lampung Utara Ungkap 2 Kasus Curas dalam Hitungan Jam

- 27 Juni 2024, 09:48 WIB
/

 

"Pelaku sengaja mengacak-ngacak rumah dan mengambil barang-barang milik korban untuk mengelabui kejadian seakan-akan rumah korban dirampok," ujar Kapolres.

 

Kasus kedua terjadi pada Jumat, 21 Juni 2024, ketika jajaran Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Lampung Utara berhasil meringkus komplotan pelaku spesialis curas di beberapa lokasi di kabupaten tersebut. Para pelaku yang berhasil ditangkap adalah ADP (18), I (18), DA (18), NP (18), dan MDR (15), semuanya warga Kecamatan Abung Barat.

 

Kasus ini bermula dari laporan Nurhadi, warga Lampung Tengah, yang menjadi korban curas oleh lima orang pelaku di jalan Lintas Tengah Desa Aji Kagungan. Setelah menerima laporan, tim gabungan Tekab 308 Presisi Sat Reskrim dan personel Polsek Abung Barat melakukan penyelidikan dan menemukan HP milik korban di Desa Ogan Lima, Abung Barat. Petugas berhasil menangkap pelaku R bersama barang bukti HP Oppo A1K milik korban.

 

Pengembangan kasus ini membawa petugas ke rumah ADP di Desa Bumi Nabung, Abung Barat, yang kemudian ditangkap bersama satu unit sepeda motor Honda Beat Pop. Selanjutnya, petugas menangkap pelaku lainnya, I, DA, NP, dan MDR, beserta satu bilah laduk dan satu unit sepeda motor Vario di rumah mereka masing-masing.

 

"Dari hasil pemeriksaan sementara, para pelaku juga terlibat dalam kasus curas di lokasi lain dan pengerusakan kendaraan mobil milik warga di jalinsum Lampung Utara," tambah Kapolres.

Halaman:

Editor: Arief Mulyadin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah