Selain itu, minggu ini, unit PPA Sat Reskrim juga berhasil menangkap dua pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur.
"Para pelaku curas dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun. Sementara pelaku curas disertai pembunuhan dijerat dengan pasal berlapis, pasal 365 dan pasal 340 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, maksimal dua puluh tahun," jelas Kapolres.***