Indikator Politik: Elektabilitas Ganjar di Jatim Ungguli Prabowo dan Anies

- 1 Oktober 2023, 23:18 WIB
Peneliti Utama Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi memaparkan hasil survei elektabiliras simulasi tiga nama bakal calon presiden, Minggu, 1 Oktober 2023.
Peneliti Utama Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi memaparkan hasil survei elektabiliras simulasi tiga nama bakal calon presiden, Minggu, 1 Oktober 2023. /ANTARA/HO-Tangkapan YouTube Indikator Politik Indonesia/

Sedangkan, Ganjar Pranowo memiliki jumlah pemilih kuat paling dominan dengan 69,7 persen berbanding 26,0 persen pemilih lemah. Sedangkan 4,3 persen tidak menjawab.

"Mas Anies menghadapi tantangan soal pemilih politik yang iman politiknya lemah, bisa jadi keputusannya A besok B. Kedua, 32 persen pemilih lemah Pak Prabowo bisa pindah ke lain hati. Kalau Pak ganjar kuat, tetapi ada sedikit yang bisa pindah," ujarnya.

Survei tersebut dilakukan sejak tanggal 14 hingga 20 September 2023 dengan melibatkan warga Indonesia di Jawa Timur dan sudah memiliki hak memilih dalam pemilihan umum, dengan usia 17 tahun atau lebih, atau sudah menikah ketika survei dilakukan.

Penarikan sampel menggunakan metode multistage random sampling.

Dalam survei ini jumlah sampel sebanyak 1810 orang dengan asumsi metode simple random sampling. Ukuran sampel 1810 responden memiliki toleransi kesalahan margin of error sekitar lebih kurang 2.4 persen, pada tingkat kepercayaan 95 persen.

Sampel berasal dari seluruh kabupaten/kota di Jawa Timur yang terdistribusi secara proporsional. Responden terpilih diwawancarai lewat tatap muka oleh pewawancara yang telah dilatih.

Quality control terhadap hasil wawancara dilakukan secara random sebesar 20 persen dari total sampel oleh supervisor dengan kembali mendatangi responden terpilih (spot check), dalam quality control tidak ditemukan kesalahan berarti.

Sesuai dengan jadwal KPU RI, pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden RI mulai19 Oktober hingga 25 November 2023.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) mengatur pasangan calon presiden/wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden/wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi dari DPR RI. Pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 yang total perolehan suara sahnya minimal 34.992.703 suara.***

Halaman:

Editor: Iskak Susanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah