KPU Dilaporkan ke Bawaslu atas Penerbitan PKPU No. 23

- 13 November 2023, 15:18 WIB
Ilustrasi Pilpres 2024
Ilustrasi Pilpres 2024 /

LAMPUNG INSIDER – Masyarakat sipil atas nama Amunisi Peduli Demokrasi melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 (Putusan MK 90) yang mengubah syarat pencalonan presiden dan wakil presiden.

Amunisi Peduli Demokrasi menilai KPU mendukung putusan MK yang tidak mencerminkan nilai demokrasi melalui penerbitan Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2023. PKPU Nomor 23 Tahun 2023 ini dinilai menjadi potret penegasan posisi KPU, dan aturan tersebut dianggap cacat formal dan substansial.

"Kami meminta kepada Bawaslu untuk bersikap responsif dan menindaklanjuti terhadap segala bentuk kecurangan dalam penyelenggaraan pemilu, termasuk dalam tahapan pembentukan regulasi oleh KPU RK, khususnya dalam pembentukan PKPU 23/2023 yang mengandung cacat hukum serius," kata Ketua Tim Advokasi Amunisi Peduli Demokrasi Kurnia Saleh di Kantor Bawaslu, Jakarta, Senin 13 November 2023. 

Kurnia Saleh juga meminta kepada KPU RI untuk menunda penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden sampai uji materi terhadap Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2023 diputuskan.

Sebelumnya, Amunisi Peduli Demokrasi telah mengajukan uji materi terhadap PKPU tersebut ke Mahkamah Agung (MA) yang diminta bersikap independen dan merdeka dari segala macam bentuk intervensi.

Adapun putusan MK yang menjadi dasar PKPU Nomor 23 Tahun 2023 dinilai melegalisasi dinasti di Indonesia yang merupakan negara demokrasi.

Ia menyatakan bahwa pihaknya memahami uji materi sebagai sebuah instrumen bagi setiap orang untuk mengoreksi kebijakan publik di tataran peraturan perundang-undangan terhadap undang-undang.

"Namun, perlu kami sampaikan bahwa koreksi kebijakan berjalan saat demokrasi kita juga dalam keadaan yang baik, bukan dalam keadaan yang membuat kita semua frustasi belakangan ini," katanya. ***

Baca Juga: MKMK Nyatakan Tak Bisa Batalkan Putusan Batas Usia Capres-Cawapres, Gibran Tetap Maju Pilpres 2024

Halaman:

Editor: Nova Lidarni

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah