"Jadi apa yang disangkakan itu tidak benar, juga tidak ada yang memerintahkan, termasuk juga Kepala Dusun (Kadus) dan RT pun sama sekali tidak ada untuk melakukan pencopotan atau perusakan bendera atau APK milik salah satu caleg asal dapil 4," pungkasnya.
Sebelumnya, Hipni Idris, calon anggota DPRD Pesawaran, berencana melaporkan aparat kampung ke aparat penegak hukum berkaitan dengan adanya pencopotan bendera Partai Golkar.***