Jokowi tak Terbukti Cawe-cawe di Pilpres 2024, MK: Pencalonan Gibran Sah

- 23 April 2024, 09:29 WIB
/

LAMPUNG INSIDER- Mahkamah Konstitusi (MK), melalui Hakim Arief Hidayat, telah menegaskan bahwa tidak ada bukti yang meyakinkan bahwa Presiden Joko Widodo melakukan cawe-cawe (intervensi) dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) terkait pencalonan putra beliau, Gibran Rakabuming Raka, sebagai calon wakil presiden (Cawapres). Putusan ini diumumkan dalam sidang putusan gugatan hasil Pilpres 2024 di Gedung MK, Senin (22/4/2024).

"Aktivitas cawe-cawe oleh Presiden dalam perubahan syarat pasangan calon dalam pemilu presiden wakil presiden tahun 2024 tidak terbukti," kata Arief Hidayat saat membacakan putusan.

MK juga menyatakan bahwa pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (Cawapres) adalah sah dan memenuhi syarat pada Pilpres 2024.

Pernyataan Hakim Arief ini menjawab tuntutan terkait dugaan tindakan nepotisme yang dianggap melahirkan abuse of power atau cawe-cawe oleh Presiden Joko Widodo dalam perubahan syarat pencalonan pasangan calon capres-cawapres nomor urut dua.

"Meskipun ada putusan MKWK nomor 2/MKMK/L/11/2023 yang menyoroti etika pengambilan keputusan, namun hal ini tidak cukup untuk membuktikan bahwa terjadi tindakan nepotisme atau abuse of power Presiden dalam perubahan syarat pasangan calon," tambah Arief Hidayat.

Arief menegaskan bahwa MKMK tidak berwenang membatalkan keberlakuan putusan MK dalam konteks perselisihan hasil pemilu. Persoalan yang diajukan bukan lagi mengenai keabsahan atau konstitusionalitas syarat, melainkan terkait keterpenuhan syarat dari para pasangan calon peserta pemilu.

"Tidak ada permasalahan dalam keterpenuhan syarat bagi Gibran dan tidak ada bukti yang meyakinkan adanya intervensi presiden dalam perubahan syarat pasangan tersebut dalam Pilpres 2024," jelas Arief.

"Dengan demikian, tidak terdapat permasalahan dalam keterpenuhan syarat bagi Gibran Rakabuming Raka selaku calon Wakil Presiden. Hasil verifikasi dan penetapan pasangan calon yang dilakukan oleh termohon telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku," lanjutnya.

Dengan putusan ini, MK telah menegaskan keabsahan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden, serta menepis dugaan adanya intervensi atau cawe-cawe oleh Presiden Joko Widodo dalam proses Pilpres 2024.***

Editor: Arief Mulyadin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah