Buron 13 Bulan, Pembobol Mesin ATM di Bandar Lampung Ditangkap Polisi

- 13 Mei 2024, 09:45 WIB
/

Dalam aksi terakhir, pelaku berhasil menguras uang sebesar Rp 3,3 juta.

Setelah FS ditangkap, MF melarikan diri ke Pulau Jawa, kata Yofie.

MF ditangkap oleh petugas di sebuah rumah kontrakan di wilayah Sukarame, Bandar Lampung, pada Rabu, 8 Mei 2024.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Arief Mulyadin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah