Aturan Baru 2024: Aktifkan Rekening SimPel untuk Cairkan Bansos PIP

- 26 April 2024, 17:25 WIB
/

LAMPUNG INSIDER- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah mengeluarkan aturan baru tahun 2024 terkait pencairan Bantuan Sosial Program Indonesia Pintar (PIP). Aturan tersebut menegaskan bahwa para penerima PIP harus mengaktifkan Rekening SimPel mereka sebelum dapat menerima bantuan tersebut.

Aturan baru ini dinyatakan sebagai kewajiban yang harus dipenuhi oleh para penerima manfaat guna memastikan kelancaran proses pencairan bantuan. Syarat ini juga berlaku bagi peserta yang menerima bantuan melalui Kementerian Agama (Kemenag) untuk sekolah-sekolah madrasah.

Menurut mekanisme yang telah ditetapkan, pencairan dana bantuan PIP hanya akan dilakukan setelah siswa atau mahasiswa penerima manfaat telah mengaktifkan Rekening SimPel mereka.

Dalam penjelasan resmi, aturan tersebut menegaskan bahwa proses aktivasi Rekening SimPel harus dilakukan dengan membawa surat pengantar resmi dari lembaga pendidikan yang bersangkutan.

Aturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa bantuan pendidikan yang disalurkan melalui Program Indonesia Pintar dapat diterima dengan lancar oleh para penerima manfaat. Dengan demikian, penerima manfaat diharapkan dapat segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk memenuhi persyaratan tersebut agar bantuan dapat segera dicairkan melalui rekening mereka masing-masing.***

Editor: Arief Mulyadin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x