Google Hadapi Tuntutan Ganti Rugi Sekitar Rp26 Triliun di AS Terkait Pelanggaran Paten

- 10 Januari 2024, 08:22 WIB
Ilustrasi - Logo Google di kantor yang terletak di New York City, Amerika Serikat./ANTARA/REUTERS/Shannon Stapleton/am
Ilustrasi - Logo Google di kantor yang terletak di New York City, Amerika Serikat./ANTARA/REUTERS/Shannon Stapleton/am /

Baca Juga: Google Play Store Rilis Fitur Uninstall Aplikasi dari Jarak Jauh

Van Nest mengatakan teknologi Bates menggunakan perkiraan matematika yang dapat menghasilkan perhitungan yang "salah".

“Chip Google pada dasarnya berbeda, berbeda secara fundamental, dari apa yang dijelaskan dalam paten Singular,” kata Van Nest kepada juri.

Menjelang persidangan, perusahaan bagian dari grup Alphabet Inc itu mengatakan Singular telah meminta ganti rugi moneter hingga 7 miliar dolar AS (sekitar Rp109 triliun) karena melanggar dua patennya. Dalam persidangan, Timbers mengatakan Google harus membayar 1,67 miliar dolar AS.

Google memperkenalkan unit pemrosesannya pada tahun 2016 untuk mendukung AI yang digunakan dalam pengenalan suara, pembuatan konten, rekomendasi iklan, dan fungsi lainnya. Singular mengatakan unit versi 2 dan 3 yang diperkenalkan pada 2017 dan 2018 melanggar hak patennya.

Pengadilan banding AS di Washington juga mendengarkan argumen pada hari Selasa tentang apakah akan membatalkan paten Singular dalam kasus terpisah yang diajukan banding oleh Google dari Kantor Paten dan Merek Dagang AS.***

 

Halaman:

Editor: Iskak Susanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah