Polsek Tanjungkarang Timur Tetapkan Tersangka Pengancaman dengan Senjata Tajam

- 5 Maret 2024, 08:15 WIB
Kantor Polsek Tanjungkarang Timur./ANTARA/Dian Hadiyatna
Kantor Polsek Tanjungkarang Timur./ANTARA/Dian Hadiyatna /

LAMPUNG INSIDER - Petugas kepolisian Polsekta Tanjungkarang Timur menetapkan Zainal Arifin sebagai tersangka kasus pengancaman menggunakan sebuah senjata tajam.

"Zainal Arifin ditetapkan tersangka dikarenakan mengancam sejumlah pemuda yang sedang bermain game yang membuat kebisingan," kata Kapolsek Tanjungkarang Timur Kompol Hadi Prabowo, di Bandar Lampung, Senin.

Pihaknya telah menetapkan Zainal Arifin sebagai tersangka terkait UU Darurat kepemilikan senjata tajam. Namun, polisi tidak melakukan penahanan karena tersangka tidak kemana-mana dan tidak mempersulit proses penyidikan.

"Penyidiknya tak menahan tersangka. Tapi gak tahu nanti. Dia juga tidak kemana-mana dan tak mempersulit proses penyidikan," kata dia.

Hadi menambahkan pihaknya meyakinkan bahwa tersangka tidak akan melarikan diri meskipun dalam perkara tersebut mengingat ancaman hukuman UU Darurat dengan hukuman di atas lima tahun. "Kasus ini akan kita limpahkan ke kejaksaan," katanya.

Diketahui dalam perkara tersebut, tersangka Zainal Arifin dan keluarga dari para pemuda yang diusir dan diancam saat bermain game bernama Cahyo dan Joni saling melapor di Mapolsekta Tanjungkarang Timur.

Ketiganya sama-sama ditetapkan sebagai tersangka, namun untuk tersangka Cahyo dan Joni dilakukan penahanan di Polresta Bandar Lampung dengan tuduhan penganiayaan. Sedangkan tersangka Zainal Arifin yang melakukan pengancaman tidak ditahan.

Hal tersebut yang membuat keluarga Cahyo dan Joni kecewa atas sikap penyidik dalam perkara tersebut. Menurut keduanya melalui penasihat hukumnya, M Dio Anugraha aparat kepolisian terlihat tebang pilih.

"Jika ditahan harusnya ditahan semua. Apalagi ini tersangka melanggar UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dan buktinya sebilah pedang ada di penyidik. Kami yang melapor atas pengancaman ini justru kami yang dituduh melakukan penganiayaan terhadap tersangka. Apa yang membuat penyidik dari Polsek Tanjungkarang Timur tersebut tidak berani menahan. Sepertinya kebal hukum si pelaku ya atau disinyalir ada yang membeking oknum APH," kata lagi.

Halaman:

Editor: Iskak Susanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah