Polsek Tanjungkarang Timur Tetapkan Tersangka Pengancaman dengan Senjata Tajam

- 5 Maret 2024, 08:15 WIB
Kantor Polsek Tanjungkarang Timur./ANTARA/Dian Hadiyatna
Kantor Polsek Tanjungkarang Timur./ANTARA/Dian Hadiyatna /

Perkara tersebut berawal pada Sabtu, 12 Agustus 2023 pukul 11.00 WIB di Jalan Putri Balau Gang Mangga, Kelurahan Bumi Kedamaian, Kecamatan Kedamaian.

Saat itu, Zainal Arifin memarahi anak-anak warga yang sedang bermain game mobile legend karena suara berisik. Dirinya keluar membawa senjata tajam dan mengancam anak-anak sehingga mereka berlarian ketakutan.

Karena tidak terima, kemudian warga setempat yang merupakan keluarga dari anak-anak tersebut bernama Cahyo dan Joni mendatangi rumah Zainal Arifin untuk menanyakan masalah tersebut. Namun, Zainal Arifin justru membawa senjata tajam berbentuk tongkat.

"Untung belum sempat terhunus karena berhasil direbut oleh Cahyo dan Joni. Malam itu ada APH seperti Bhabhinkamtibmas, Babinsa, Buser ingin mendamaikan tapi tidak ada sepakat sehingga mereka dibawa ke Polsek Tanjungkarang Timur. Dari situ terjadi penahanan terhadap Cahyo dan Joni, sedangkan Zainal Arifin tidak," katanya lagi.

"Kami akan laporkan hal ini kepada Kapolda Lampung, sebab membeda-bedakan perlakuan hukum. Sangat mencederai hukum dan keadilan itu sendiri," tutup Dio.***

 

Halaman:

Editor: Iskak Susanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah