Dua Pemuda Ditangkap Karena Rampas HP Pengendara yang Digunakan untuk Menerangi Jalan

- 24 Juni 2024, 18:38 WIB
Dua pelaku yang merampas HP pengendara saat digunakan untuk menerangi jalan.
Dua pelaku yang merampas HP pengendara saat digunakan untuk menerangi jalan. /Dok.Polres Tubaba/



LAMPUNG INSIDER - Dua pemuda ditangkap Unit Gabungan Reskrim Polsek Gunung Agung dan Tekab 308 Presisi Polres Tulangbawang Barat karena merampas handphone (HP).

Kedua tersangka yakni Mulkan (19), warga Tiyuh Gunung Terang, Kecamatan Gunung Terang dan Mat Salim (18), warga Tiyuh Bujung Sari Marga, Kecamatan Lambukibang, ditangkap di Tiyuh Tunasjaya, Kecamatan Gunung Agung, Minggu siang, 23 Juni 2024.

Kapolsek Gunung Agung Iptu Dr. Amir Hamzah, mewakili Kapolres Tulangbawang Barat AKBP Ndaru Istimawan, menuturkan Sabtu, 15 Juni 2024, pihaknya menerima laporan tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) dengan korban Sri Murni (33), warga Tiyuh Dwikora Jaya, Kecamatan Gunung Agung.

Korban melaporkan telah kehilangan 1 unit HP merk Vivo Y12 S warna biru muda IMEI1: 866660059819698 IMEI2 : 866660059816680 warna glacier blue.

Peristiwa curas itu terjadi pada Minggu, 2 Juni 2024 sekitar pukul 19.00. Saat itu, korban berangkat dari rumah ke Tiyuh Bangun Jaya, Kecamatan Gunung Agung bersama saksi Evi untuk berbelanja. Sampai di jalan poros depan taman Tiyuh Bangun Jaya, korban senter HP-nya untuk menerangi jalan karena lampu sepeda motornya mati.

Tiba-tiba, dari belakang, dua orang yang mengendarai sepeda motor langsung merampas HP dari genggaman tangan korban lalu kabur ke arah Tiyuh Sumber Jaya. Korban mencoba mengejar namun tak berhasil. Setelah itu, korban langsung pulang ke rumah.

“Setelah mendapat laporan, anggota kami melakukan penyelidikan dan penyidikan serta berhasil mengamankan kedua pelaku pada saat melintas di seputaran Tiyuh Tunas Jaya," kata Amir, Minggu, 23 Juni 2024.

Pelaku dan barang bukti berupa HP dan sepeda motor milik pelaku kini diamankan di Mapolsek Gunung Agung. “Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal 365 ayat (2) , dengan ancaman hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara,” ujar Amir.***

Editor: Iskak Susanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah