Diancam Akan Disantet, Gadis Belia di Pringsewu Jadi Korban Asusila Dukun Cabul

- 24 Juni 2024, 19:20 WIB

 

LAMPUNG INSIDER - Seorang dukun bernama Iing alias Asep Maulana (31), warga Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu, ditangkap polisi karena melakukan perbuatan asusila terhadap gadis belia berinisial UR (19).

Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Muhammad Irfan Romadhon, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya, menjelaskan peristiwa tersebut bermula ketika pelaku menghubungi korban melalui pesan WhatsApp dengan alasan ingin membersihkan aura negatif di tubuh korban. Dalam prosesnya, pelaku meminta foto-foto dan video bagian vital milik korban.

“Setelah beberapa kali permintaannya dituruti, pelaku mengajak korban bertemu dan memaksa melakukan hubungan layaknya suami istri. Korban yang menolak mendapat ancaman santet dari pelaku, membuatnya terpaksa menuruti kemauan pelaku,” ujar Iptu Irfan Romadhon pada Senin siang, 24 Juni 2024.

Hubungan badan itu dilakukan sedikitnya delapan kali dari Oktober 2023 hingga April 2024, dengan lokasi kejadian di kebun karet belakang rumah korban dan juga di rumah pelaku sendiri.

Menurut Iptu Irfan, aksi pelaku terbongkar setelah keluarga korban curiga melihat perubahan perilaku korban yang sering keluar malam dan tampak linglung. Setelah didesak oleh keluarganya, korban akhirnya mengaku menjadi korban kekerasan seksual oleh pelaku.

Keluarga korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada polisi. Pelaku ditangkap di rumahnya pada Jumat, 21 Juni 2024 sekitar pukul 16.30 WIB. Pelaku yang sehari-harinya berprofesi sebagai buruh ini mengaku memiliki kemampuan pengobatan supranatural dan membuka praktik di rumahnya ini mengakui semua perbuatannya.

“Pelaku juga mengaku bahwa motif aksinya adalah karena tidak mampu menahan nafsu birahi,” tambahnya

Dalam penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa peralatan praktik supranatural milik pelaku seperti pedang, keris, minyak wangi, dan berbagai jenis lainnya. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pringsewu.

“Pelaku dijerat dengan tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Huruf C Undang-undang RI No 12 Tahun 2022. Pelaku terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp300 juta," tandasnya.***

Editor: Iskak Susanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah