Sirip Ikan Hiu Sebanyak 20 Kg Gagal Diselundupkan Melalui Pelabuhan Bakauheni

- 6 Maret 2024, 12:49 WIB
Sirip ikan hiu yang akan diselundupkan ke Pulau Jawa berhasil diamankan oleh Petugas Karantina Lampung, Rabu 6 Maret 2024./ANTARA/HO-Karantina Lampung
Sirip ikan hiu yang akan diselundupkan ke Pulau Jawa berhasil diamankan oleh Petugas Karantina Lampung, Rabu 6 Maret 2024./ANTARA/HO-Karantina Lampung /


LAMPUNG INSIDER - Sirip ikan hiu sebanyak 180 pcs atau seberat 20 kg asal Medan gagal diselundupkan melalui Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.

"Petugas Karantina Satuan Pelayanan (Satpel) Pelabuhan Bakauheni berhasil mengamankan penyelundupan sirip ikan hiu asal Medan di Pelabuhan Bakauheni yang akan dikirim ke Jawa Timur, dengan jumlah 180 pcs atau seberat 20 kg," kata Kepala Satpel Bakauheni Akhir Santoso, di Bandar Lampung, Rabu, 6 Maret 2024.

Dia menjelaskan pengungkapan kasus penyelundupan sirip ikan hiu ini berawal dari adanya laporan petugas di Seaport Polres Lampung Selatan bahwa ada pengiriman Media Pembawa (MP) jenis sirip ikan hiu asal Medan yang dikemas dalam bentuk paket.

Baca Juga: Karantina Bakauheni Gagalkan Penyelundupan 2.830 Ekor Burung Ilegal

Baca Juga: Kejar Bus di Jalan Tol Trans Sumatera, Anggota PJR Gagalkan Penyelundupan Burung Dilindungi

"Selanjutnya petugas bergegas menuju tempat yang diinformasikan. Setelah tiba, petugas langsung menanyakan terkait dokumen MP kepada sopir yang mengangkutnya, namun yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan dokumen persyaratan untuk lalu lintas barang yang dibawa," ucap dia.

Puluhan kilogram sirip hiu ini tidak disertai sertifikat kesehatan dari Karantina, tidak dilaporkan dan diserahkan ke pejabat karantina untuk dilakukan tindakan karantina sesuai UU No. 21 Tahun 2019, jelas dia.

Baca Juga: KSKP Polres Lampung Selatan Gagalkan Penyelundupan 190 Burung di Bakauheni

Selain itu, barang yang akan diselundupkan ke Pulau Jawa tersebut juga tidak dilengkapi Surat Izin Pemanfaatan Jenis Ikan (SIPJI) yang diterbitkan oleh Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Surat Angkut Jenis Ikan (SAJI) yang diterbitkan oleh UPT Ditjen Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (PKRL) atau Balai/Loka Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (PSPL).

Menurutnya, sirip hiu merupakan salah satu bagian dari ikan hiu yang bernilai ekonomi tinggi dibandingkan dagingnya maupun beberapa ikan dengan jenis lain. Namun saat ini, ikan hiu termasuk ke dalam salah satu satwa dilindungi, karena jumlahnya yang semakin menurun.

Halaman:

Editor: Iskak Susanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah