Tim Polsek Terbanggibesar Ringkus Pelaku Begal Motor 12 Jam Usai Beraksi

- 18 April 2024, 07:20 WIB
Kapolsek Terbanggi Besar Kompol Edi Qorinas
Kapolsek Terbanggi Besar Kompol Edi Qorinas /Humas Polsek/

LAMPUNG INSIDER - Hanya 12 jam sejak menerima laporan, Tim Gabungan Tekab 308 Polres Lampung Tengah dan Polsek Terbanggibesar berhasil menggulung seorang pelaku perampasan sepeda motor.

Dalam menjalankan aksinya, dua pelaku menggunakan modus operandi (MO): kejar, pepet, ancam dan rampas sepeda motor milik korban Yonni Soenarmo (48), warga Kampung Lempuyang Bandar, Kecamatan Way Pengubuan, Kabupaten Lampung Tengah.

Kepada awak media, Kapolsek Terbanggi Besar Kompol Edi Qorinas, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit, menjelaskan peristiwa bermula saat korban menjemput salah seorang kerabatnya di salah satu pul bus di Yukumjaya, Terbanggibesar, Lampung Tengah, Selasa, 16 April 2024 sekitar pukul 05.00.

Saat pulang menuju kediamannya, sepeda motor korban dikejar oleh dua pelaku yang mengendarai motor Honda Beat warna hitam. "Korban dikejar, dipepet lalu kontaknya dirampas. Namun korban sempat mempertahankan kontaknya sehingga pelaku mencabut senjata tajam, dan mengancam korban. Akibatnya tangan korban terluka akibat goresan senjata tajam," kata Kapolsek, Rabu, 17 April 2024.

Setelah mendapat perlawanan dari korban, kedua pelaku justru semakin kasar dan menyandera seorang korban yang duduk di bangku belakang motor. "Akhirnya, kedua pelaku berhasil merampas motor, beserta kontak dan STNK, lalu kabur meninggalkan korban, " terang Kompol Edi Qorinas.

Atas kejadian tersebut, korban melaporkan ke Mapolsek Terbanggibesar. "Dari hasil penyelidikan, akhirnya kami berhasil menggulung salah satu pelaku dalam waktu 12 jam," ungkapnya.

Seorang pelaku ditangkap saat sedang mengendarai sepeda motor hasil curian. Sementara, pelaku lainnya yang identitasnya sudah diketahui masih dalam pengejaran.

Pelaku yang tertangkap dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Terbanggibesar. "Pelaku dijerat dengan pasal 365, junto 55 atau 480 KUHPidana," ujarnya.***

Editor: Iskak Susanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x